Total Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan 1,94 Juta Orang

Wartaniaga.Com,Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 16 April 2020 mencapai 1,94 juta pekerja. Mayoritas masih berasal dari sektor formal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan jumlah pekerja dari sektor formal yang terkena PHK dan dirumahkan tembus 1,5 juta orang. Kemudian, khusus di sektor informal jumlahnya sebanyak 443 ribu pekerja.

“Kalau dibandingkan antara pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan ini lebih banyak yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK merupakan jalan terakhir,” ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/4).

Sementara, jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya tercatat sebanyak 114,34 ribu perusahaan. Angka itu terdiri dari 83 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 30 ribu perusahaan di sektor informal.

“Untuk itu pemerintah hadir dengan memberikan program bernama kartu prakerja. Peserta diberikan pelatihan untuk menaikkan kompetensi dan social safety net. Jadi, ada pelatihan dan insentif,” jelas Ida.

Pos terkait

banner 468x60