Wartaniaga.com,Jakarta- Para pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) harus membuat satu aturan yang jelas ihwal operasional kereta rel listrik (KRL) Commuterline selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian diutarakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang menyoroti penumpukan penumpang masih terjadi di sejumlah stasiun dan rangkaian KRL selama PSBB.
Menurutnya, aturan soal operasional KRL tak bisa diputuskan masing-masing wilayah di Jabodetabek.
“Untuk KRL harus diputuskan satu kesatuan wilayah Jabodetabek bukan masing-masing wilayah PSBB,” kata Djoko, Kamis (16/4).
Saat ini, PSBB sudah mulai berlaku DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
Sementara untuk tiga wilayah Banten yang juga menjadi daerah penyangga ibu kota; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan baru akan memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4) mendatang.
“Kemudian pemerintah daerah harus konsisten dengan keputusannya dan saling dukung, jangan seperti kemarin, sudah diatur supaya orang antre di luar stasiun demi tercapainya physical distancing, ternyata gaduh, termasuk para pejabatnya,” ujar Djoko
Djoko juga menilai, usulan sejumlah kepala daerah di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi ihwal penghentian sementara operasional KRL Commuterline selama PSBB salah alamat.
Menurut dia, masih banyaknya penumpang di sejumlah setasiun dan rangkaian KRL bukan salah PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator transportasi umum tersebut. Menurutnya, ada peran perusahan-perusahaan yang membandel dengan tetap melakukan aktivitas di kantor selama PSBB.
“Masih banyaknya pengguna KRL jangan disalahkan operatornya, tapi harus disisir perusahaan-perusahaan yang mungkin masih beroperasi di luar dari yang diizinkan Gubernur DKI,” ujarnya.