Menkeu Tak Paksakan Diri Patuhi UU Keuangan Negara

Sementara itu, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per dolar AS. Akan tetapi, kekhawatiran pasar akibat virus corona membuat rupiah terdepresiasi hingga ke posisi Rp16.500 per dolar AS pada Selasa (24/3).

Sedangkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) ditetapkan US$63 per barel. Faktanya, pada perdagangan Senin (23/3) minyak mentah berjangka Brent di posisi US$27,03 per barel dan minyak West Texas Intermediate (WTI) hanya US$23,36 per barel.

Dengan mempertimbangkan situasi terkini, bendahara negara mengatakan pemerintah mulai menyusun APBN baru.

“Ini yang sedang kami susun, postur APBN baru. Kami masih melakukan inventarisasi nanti kami lihat kebutuhan pusat dan daerah,” imbuhnya.

Selain perkembangan nilai tukar dan harga minyak di pasar, ia juga mempertimbangkan realokasi belanja untuk menanggulangi virus corona. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam inpres itu pemerintah meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.

“Dalam situasi ini, kami masih harus buat postur APBN sesudah terjadinya krisis pandemi ini. Postur berubah dan landasan hukum yang dipakai untuk mengakomodasi emergency dan urgensi yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Reporter : Mamay

Editor : Riky

Foto: Fery Agus Setyawan

 

Pos terkait