Wartaniaga.com,Jakarta- Berbagai komentar dari para analis kebijakan mengudara, mereka meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. salah satunya yang dikemukakan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah.
Ia menilai jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level USD 6 per MMBTU, maka dampak ekonominya harus terukur.
Trubus menyebut berdasarkan Perpres 40/2016, untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor.
“Artinya implementasi beleid itu akan mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu,” ujarnya.
Harga Gas Bumi
Ia menerangkan, tentu hal ini disebabkan oleh implementasi Perpres 40/2016 yang sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu.
Lanjutnya, sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional.
Sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan (recovery) dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri.
“Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini,” tegasnya.
Menurut Trubus dalam hal ini peran Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.
“Pemerintah patut bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor,” ucapnya
Ia berasumsi, oleh karena itu perlu didukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Pepress 10/2016. Sebab pelaksanaan DMO gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.
“Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi,” pungkasnya.
Editor : Mukta
Foto : Mukta