Dirjen IKP : Adanya Kemungkinan Peningkatan Berita Hoax Dalam Pilkada 2020.

Dirjen IKP

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO), Widodo Muktiyo menyampaikan dinamika politik tahun 2020 akan mengalami pemberitaan yang cenderung tidak baik.

Hal ini dipengaruhi oleh media sosial yang bersifat membawa dampak global. Informasi yang disebarkan tidak sekedar terkungkung di wilayah sempit kedaerahan.
“Maka dari itu saya menduga, ada peningkatan berita-berita cenderung tidak baik, disamping berita itu kalau tidak hoax ada nama nya desk informasi, jadi ada berita postif dan desk informasi. Tapi ada juga yang hoax, kalau desk informasi nanti diselesaikan dengan secera baik, kalau sudah hoax terkait dengan yang berwajib,”ucapnya kepada wartawan wartaniaga.com usai acara Seminar Hari Pers Nasional “Media Berkualitas Untuk Pilkada Damai”, Jum’at, (7/2/2020).

Peningkatan Berita Hoax Dalam Pilkada 2020.

Sementara itu, Widodo melanjutkan, dalam melakukan pencegahan dari berita hoax, Kemkominfo sudah melakukan diseminasi (penyebaran), literasi media sosial, dan mempelopori informasi ditengah masyarakat yang bisa memberikan edukasi, serta menugaskan PIP (Petugas Informasi Publik) di daerah.
“Jadi, kalau antisipasi, edukasi, literasi, itu sudah kita lakukan tetapi karena sekarang punya persoalan hati, otak, dan tangan. Setiap manusia di Indonesia ini selalu dihinggapi dengan emosi dengan berita, jadi ada komunitas masyarakat yang ingin memenangkan sesuatu dengan berita ini, karena sekarang kan medsos sekali upload semua bisa tahu,”lanjutnya.

Kemudian, untuk upaya peningkatan pengendalian konten informasi dalam menangkal berita hoax serta ujaran kebencian di media sosial pihaknya akan melaporkan langsung kepihak berwajib. Dan informasi tersebut akan mendapatkan cap hoax.
“Kalau untuk medsos akan dibahas prosedur nya bagaimana mekanisme nya jadi kalau ada berita hoax langsung kita laporkan ke pihak berwajib, kalau itu memang harus di selesaikan akan kita cap hoax kalau itu hoax, kalau yang bersangkutan ada urusan pidana nanti akan kita kaitkan dengan ISP (Internet Service Provider) atau Paltform,”tutupnya.

Reporter : Aya
Editor : Akbar Laksana

Pos terkait