Terkesan Tergesa-gesa, Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster

bisnis lobster

Wartaniaga.com, Jakarta – Rencana pencabutan larangan mengekspor benih lobster dinilai oleh berbagai ahli semacam kesimpulan tergesa-gesa, tidak punya basis argumentasi yang kuat, Ketika teori matematik sederhana itu dijadikan dasar kebijakan nasional, petakalah kita sebagai bangsa.

Sebagaimana diungkapkan Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah, bisa saja besok hari akan ada pejabat yang membuat usulan pelegalan narkoba untuk mengatasi maraknya penyelundupan narkoba.

larangan ekspor benih lobster

“Kita tau ketika meluncurkan alasan ajaib itu, pak Menteri pun mengemukakan alasan karena belum adanya fasilitas pembesaran lobster di Tanah Air, maka, sembari menunggu fasilitas itu ada, izin ekspor benih losbter bisa dibuka demi meningkatkan ekonomi nelayan,” bebernya.

Trubus menilai alasan itu justru menggenapkan lelucon di balik rencana ekspor benih lobster, diuraikannya, Pertama, seperti yang juga dipaparkan Susi Pudjiastuti, alam bahkan sudah menyediakan gratis fasilitas pembesaran lobster bagi bangsa kita. yang diperlukan hanyalah kesabaran.

“Justru ketika sekarang benih lobster ingin berbondong-bondong diekspor, nanti saat fasilitas pembesaran jadi, sudah tidak ada pasokan benih,” ujarnya.

Trubus mengingatkan, overfishing sudah jamak terjadi. Penangkapan berlebih untuk komoditas tuna saja sudah mengancam kepunahan populasinya di perairan kita. Lantas bagaimana Menteri Edhy bisa memastikan hal sama tidak akan terjadi untuk benih lobster?, Terlebih nelayan sendiri sudah mengatakan, jika komoditas itu sudah berharga fantastis, yakni Rp139 ribu per satu benih, sudah susah dicari.

“Dengan alasan-alasan yang mudah dipatahkan ini, sangat jelas bahwa usulan Edhy harus ditentang. Bahkan, jika ia mengeluarkan aturan yang mencabut Permen 56/2016, aturan baru itu harus digugat. Kita pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi pantas turun tangan karena pembukaan keran ekspor benih lobster itu akan sangat merugikan pendapatan negara. Dijelaskannya satu lobster mutiara dewasa (mulai usia 6 bulan) sedikitnya berharga Rp970 ribu.

“Tidak mengherankan jika Susi dalam salah satu unggahannya di media sosial menyebut, jika satu paket benih lobster tetap dipelihara, nilainya setara 600 Brompton atau 20 motor Harley,” terangnya.

“Artinya hanya dengan bersabar sekitar 4 bulan, pendapatan nelayan bisa berkali lipat. Dengan begitu, melegalkan ekspor benih lobster sama sekali bukan menolong nelayan.” tambahnya.

“Justru menjerumuskan mereka pada kerugian dan menguras sumber daya kita,” cetusnya.

Bahkan lebih lanjut, Profesor Trubus menyebut tidak hanya menentang, masyarakat pantas mempertanyakan maksud lain dari rencana kebijakan baru itu. Apalagi, dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap bahwa nilai bisnis penyelundupan benih lobster sangat fantastis.

“PPATK menyebut aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun,” bebernya.

Sementara itu, dana tersebut digunakan untuk mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal. Awal Desember ini, di Jawa Timur juga baru terungkap penyelundupan benih losbter bernilai Rp1,5 miliar.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa mengizinkan ekspor benih lobster hanya untuk melegalkan praktik penyelundupan. Karena itu, perlu pertimbangan matang sebelum membuka keran ekspor benih lobster,” ucapnya.

Adapun, larangan mengekspor benih lobster teruang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI. Aturan itu diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, rencana untuk merevisi aturan itu disampaikan Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 6 Desember. Rencana membuka kembali keran ekspor benih lobster menuai pro dan kontra publik.

Salah satu alasan yang dipakai politikus Partai Gerindra itu untuk membuka keran ekspor benih lobster ialah maraknya ekspor benih lobster ilegal. Ia pun menyimpulkan, jika sekaligus saja ekspor dilegalkan, nilai jual benih ilegal akan turun.

Editor/Foto : Tim WN

Pos terkait

banner 468x60