Tahun 2020, 50 Pasutri di Banjarmasin Bakal Nikah Gratis

pasutri

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial merencakan program isbat nikah gratis untuk 50 pasangan suami istri (Pasutri).

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan data yang suda terhimpun sudah 48 pasutri yang mendapatkan penggratisan biaya isbat nikah pada tahun 2019.

puluhan pasutri ikuti nikah gratis

“Tahun 2019 sudah ada 48 pasutri yang biaya nikahnya digratiskan, tahun 2020 akan kami tambah menjadi 50 pasutri,” ujarnya, Selasa (10/12).

Ia menjelaskan penggratisan biaya isbat nikah agar adanya kepastian hukum dan diakui oleh negara atas pernikahannya, sehingga memudahkan kepada yang bersangkutan dan keturunannya.

“Inikan juga untuk keperluan penetapan akta nikah dipengadilan agama, Buku nikah dari KUAS

Lanjutnya penggratisan biaya isbat nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, kepastian ahli waris serta manfaat lainnya.

Sementara itu anggaran tergolong relatif, dalam arti tergantung dari ketentuan pengadilan agama yang berhak menentukan nilai biaya, dikarenakan mereka yang punya aturan penetapan biaya.

Adapun syarat penetapan akta nikah oleh pengadilan agama dan penerbitan buku nikah dari Kantor Urusan Agama misal bila pasangan isbat nikah pernah nikah sebelumnya maka harus ada akta cerai dulu.dari Disdukcapil akta kelahiran hanya diberikan ke anak pasangan yangg diisbat nikahkan.

Reporter : Aditya
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist

Pos terkait