Kurang 1,7 Milyar, Izin Parkir Duta Mall Nyaris Dicabut Dishub

duta mall 2

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Puluhan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap di area Taman Edukasi samping Dutamall, Senin (16/12) sejak pukul 10.00 WITA. Kedatangan mereka ini rencananya untuk melakukan pencabutan izin parkir sementara di Duta Mall Banjarmasin, karena dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dianggap menunggak pajak parkir sebesar 1,7 Milyar rupiah.

Namun sejam kemudian personil Dishub dan Satpol PP yang berkumpul tiba-tiba melakukan apel pembubaran, dan tidak jadi melaksanakan penonaktifan penarikan biaya parkir di Mall megah satu-satunya di kota seribu sungai tersebut.

perizinan perihal parkir Duta mall

Menurut Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dishub Kota Banjarmasin, Hendra, pihaknya sudah menerima surat komitmen dari pihak Duta Mall dan pengelola parkir untuk segera melakukan pembayaran. “Mereka sudah melakukan negosiasi di internal mereka dari manajemen Duta Mall dengan PT CentrePark nya sendiri. Jadi mereka berkomitmen untuk melakukan pembayaran” jelas Hendra usai apel pembubaran personilnya.

Berdasarkan temuan BPK RI diketahui pihak pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin memiliki kekurangan dalam penyetoran pajak parkir pada periode Januari 2017 sampai September 2018. Selisih angka kekurangan yang ditemukan BPK RI sebesar 1,7 Milyar rupiah.dishub

Oleh Inspektorat, pihak Dishub diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga akhir tahun 2019. Sebelumnya Dishub sudah mengirimkan surat teguran, dengan batas deadline pada hari Senin (16/12) ini.

“Ini kita sayangkan kenapa baru saja ada surat komitmen itu. Setelah surat ini, mereka diwajibkan membayarkan paling lambat mulai bulan depan sejak tanggal satu sampai tanggal 15 Januari 2020. Jika tetap tidak membayarkan, maka tanpa negosiasi lagi akan langsung dilakukan pencabutan.” tegas Hendra.

Sementara pihak Dutamall Banjarmasin menilai permasalahan ini hanyalah kesalahpahaman perhitungan pajak antara BPK RI dan pengelola parkir. “Jadi ada perbedaan formulasi perhitungan antara BPK RI dengan pengelola parkir. Menurut pengelola parkir sudah benar. Namun kami tetap menghormati institusi dan melakukan mediasi dengan dishub sambil membuat surat komitmen pembayaran kekurangan pajak yang menurut BPK masih kurang ini” jelas Manajer Operasional Duta Mall, Yenny Purnawati.

Meskipun sudah melayangkan surat komitmen pembayaran kekurangan pajak, PT CentrePark Citra Corpora selaku pengelola parkir di Dutamall Banjarmasin akan melakukan upaya keberatan melalui jalur hukum. Kuasa Hukum PT CentrePark Citra Corpora, Rony Sihotang menjelaskan klien nya udah melakukan pembayaran pajak sesuai perhitungan yang berlaku. “Perhitungan kita sesuai UU 28 tahun 2009 ternyata berbeda dengan perhitungan BPK. Selisihnya pun kami masih belum mengetahui secara rinci karena hanya diberikan nominal besarannya saja. Makanya akan kami lakukan uji.” ujar Rony.

Ditambahkan Rony pihaknya sudah mengirimkan surat sanggahan kepada BPK RI. “kita tadi sudah membuat surat komitmen yang kita tujukan ke Kadishub, disetujui oke. Namun kita kita tetap melayangkan keberatan yang nantinya berujung pada pengadilan pajak.”

Reporter / Foto : Muhammad Akbar
Editor : Erwand

Pos terkait