Bantuan Pasca Kebakaran, Fokus Bahasan Raperda Damkar

Bantuan Pasca Kebakaran

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menambah poin penting dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pemadam kebakaran (Damkar) yang lebih berfokus pada perhatian pasca musibah kebakaran.

Ketua Panita Khusus (Pansus) Raperda Damkar, DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain, SE menuturkan saat ini korban yang mengalami musibah tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. “Setelah kebakaran tidak ada tindak lanjutnya, paling hanya ada bantuan dari Dinas Sosial dan yang lainnya,” ucapnya setelah rapat pansus, Kamis (28/11).

Bantuan Pasca Kebakaran Lebih Diatur Dengan Penambahan Poin

Ia menjelaskan dengan penambahan poin tentang bantuan pasca kebakaran, baik itu terkait tempat tinggal ataupun korban tentunya penanganan dan biaya akan diatur dalam perda. “Kalau perda sudah disahkan, selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur, terkait teknis terhadap korban agar mereka bisa tertangani,” jelasnya.

Adapun seluruh kegiatan pemadam kebakaran Kalsel akan dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait penyelenggaraan pemadam kebakaran.”saat ini yang mengakomodir damkar masing-masing, adalah Satpol PP yang bertanggung jawab untuk teknis penanganannya, baik pelatihan, memadamkan api dengan benar, perawatan mesin, dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu Dinas PUPR juga akan dilibatkan dalam pencengah bahaya kebarakan, yang mana akan diatur dalam perda terkait bangunan yang harus memiliki alat pemadam kebarakan sendiri. “Kesiapan infrastruktur dalam pencegahan kebakaran, dan setiap gedung bertingkat kita wajibkan memiliki alat pemadam kebakaran,” tegasnya.

Reporter : Aditya
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Aditya

Pos terkait