Wartaniaga.com, Banjarbaru – Genap tiga bulan, hutang pajak retribusi parkir Alfamart menumpuk hingga mencapai Rp 100 juta. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru ancam akan seret masalah itu ke ‘meja hijau’ apabila belum juga dibayar dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana Sekretaris (BPRRD) Kota Banjarbaru, Masrul, mengatakan, dari 39 retail yang masih belum memberi kepastian kapan akan membayar pajak tersebut, ternyata berimbas juga pada perpanjangan izin usaha dari mini market tersebut.
“Ada 10 retail yang mengajukan perpanjangan tapi kami minta DPMPTSP untuk tidak melanjutkan dan harus lunasi tunggakan itu dulu,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diruang kerjanya, Jumat (08/11).
Hutang Pajak Alfamart Menumpuk
Ia menjelaskan, pihak retail menginginkan agar setiap pelunasan pajak retribusi tersebut agar flat dalam melakukan pembayaran. Namun, BPPRD Kota Banjarbaru tetap dengan kesepakatan awal yaitu 30 persen dari pembebasan pungutan parkir ke pelanggan.
“Mereka inginkan pembayaran tetap sama baik itu sepi atau rame ya tetap sama, tapi hal ini, tidak bisa seperti itu,” tandasnya.
Masrul mengungkapkan, penindakan yang dilakukan mereka saat ini bukan semata-mata keinginan sendiri akan tetapi sudah mengacu pada peraturan Perwali, Perda Kota Banjarbaru dan Undang-Undang.
“Kami sudah lalukan uji petik serta survey kelapangan setiap harinya. Jadi tuk yang parkir kita tahu ada berapa yang datang,” pungkasnya.
Ia menyebutkan, dari jumlah yang disepakati pihak retail tersebut sebenarnya tidak terlalu besar pajak yang harus ditanggung oleh mereka yang hanya berkisar antara Rp 600 ribu perharinya, bahkan, lebih kecil dari itu.
“Padahal 30 persen itu dari Rp 2000 hanya Rp 600 saja yang kami terima, tapi karena sudah kena denda akhirnya menumpuk jadilah Rp 100 juta totalnya,” cetusnya.
Ia membeberkan, saat ini pihak retail masih terus melakukan koordinasi ke pihak Badan perpajakan daerah tersebut. Namun, masih belum ada kepastian kapan apa melakukan pelunasan tunggakan tersebut kepada BPPRD Kota Banjarbaru.
“Kalau ini masih berlarut-larut, langkah akhir ya kepengadilan saja lah dan penyitaan aset bahkan kurungan penjara 4 bulan beserta dendanya untuk Kepala Cabangnya nanti,” tegasnya.
Ia menjelaskan kembali, apabila retail tersebut sudah membayar pun nantinya, maka setiap tiga bulan berikutnya tetap di pantau oleh BPPRD Kota Banjarbaru dan wajib membayar pajak sesuai kesepakatan dari pihak Alfamart dan Pemerintah Kota sebelumnya.
“Nanti kami akan terus pantau, maka hal ini, perlu lah kesadaran mereka pentingnya membayar pajak sesuai ketentuan yang tertuang dalam UUD,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan