Wartaniaga.com, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil temukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 408,19 gram, Sabtu (28/9).
Identitas pelaku bernama Muhammad Riduan alias Duan (38) warga jalan Djok Mentaya, seberang Gang Guntur, Kelurahan Mawar, kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan pelaku berhasil diringkus saat meletakkan barang bukti sabu-sabu di depan rumah warga.
“Empat paket sabu seberat 408,19 gram yang di bungkus dengan kantong plastik hitam dan terbungkus kantong plastik merah,” ucap Kompol Wahyu Hidayat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses selanjutnya.
Reporter : Aditya
Editor : Mukta
photo : Aditya