Kejaksaan Tapin Ringkus Terpidana Korupsi di Semarang

Terpidana (baju hitam, duduk) saat dilakukan pemeriksaan kesehatan

Wartaniaga.com, Tapin- Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tapin  rasanya perlu diacungi jempol. Betapa tidak, hanya perlu waktu 3 jam terpinda kasus korupsi RSUD Datu Sanggul, Tapin dapat diringkus di Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari turunnya putusan MA RI No : 1545 K/Pid.Sus/2017 tanggal 06 Desember 2017 dengan Amar Putusan : Menyatakan Terdakwa Pambudi Buwono Bin A.S.Mustaman yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana ( 2 dari kanan) bersama Tim Kejaksaan Negeri Tapin dan tim Intelijen Kejari Semarang

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tapin, Alfano Arif Hartoko mengungkapkan penangkapan dilakukannya bersama Sajimin, Kasi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (10/9) di rumah terpidana “ Setelah tiba di Semarang kami langsung menuju rumah terpidana  di kawasan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kec. Banyumanik,  dan langsung bertemu terpidana” jelasnya

Padahal, kata Alfano, terpidana berencana akan pindah ke kampung halaman sang istri di Malang, untunglah pihaknya cepat melakukan tindakan sehingga penangkapan ini dapat dilakukan.

Dikatakannya, terpidana dinyatakan bersalah karena kasus pengadaan alat kesehatan senilai Rp 270 juta pada tahun 2017 yang lalu. “ Eksukusi ini kami lakukan mengingat terpidana telah mangkir 2 kali dari panggilan”  katanya kepada wartaniaga.com melalui sambungan seluler.

Berdasakan kasus ini, terpidana dijatuhkan hukuman penjara salama lima tahun dan denda Rp.200.000.000 Subsider  6 bulan kurungan.

Meski demikian berdasarkan pertimbangan kemanusian, terpidana tidak langsung dibawa ke Banjarmasin, namun dititipkan di lapas Kedungpane, Semarang.

“Sebelumnya tim akan membawa terpidana ke lapas Banjarmasin,namun karena pertimbangan kemanusian dimana terpidana hanya hidup berdua dengan isterinya  dan juga  usianya yang sudah menginjak 63 tahun maka terpidana di eksekusi di lapas Semarang” tutup Alfano

Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait

banner 468x60