KASN Ingin Pemerintah punya Kode Etik Perilaku ASN

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto menginginkan seluruh kepala pemerintahan punya kode etik perilaku guna mengurangi kasus korupsi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal inilah yang diungkapkannya disela Rapat koordinasi penerapan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, penilaian mandiri penerapan sistem merit, evaluasi penerapan aplikasi SIJAPTI dan sosialisasi aplikasi SIPINTER, di Hotel Mercure Banjarmasin, Kamis (15/8).

Menurutnya, kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) kali ini adalah pertemuan keempat untuk seluruh Indonesia, setelah Sumatera Selatan (Sumsel), Batam, Malang, dan ini berikutnya di Kalsel.

“Targetnya adalah seluruh instansi pemerintah harus punya peraturan kepala kode etik dan kode perilaku untuk dilaksanakan supaya mengurangi kasus korupsi dan pelanggaran saksi administrasi ditindak sebagai Epik jera terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ,”tuturnya.

Sementara itu, Komisi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN RI, Nuraida Mukhsin mengungkapkan pada saat ini baru menjalani semester pertama tahun anggaran 2019 sudah masuk 400 lebih laporan yang diterima oleh KASN soal ketidak netralnya ASN di lingkungan pemerintah daerah di seluruh penjuru Indonesia.

“Pihak kita banyak melihat pelanggaran berkaitan kode etik, yang paling banyak kasus tidak netralnya ASN ini, terlebih 2019 merupakan tahun politik, dimana tingkat ketidaknetralan ASN ini meningkat dari tahun 2018 lalu,”ungkapnya.

Seluruh laporan yang diterima KASN sudah di proses dan mendapatkan sanksi yang setara dengan kesalahan yang diperbuat oleh yang bersangkutan, “Kebanyakannya hukuman yang diterima itu kategorinya sedang yaitu diturunkan jabatan, tapi saya belum mengetahui jumlah secara detailnya karena diluar dari bidang”, kata Nuraida.

Kemudian, menurut sumber dari survey yang dilakukan oleh KASN sebenarnya ASN yang bersifat tidak netral tersebut mengetahui dan sadar terhadap kode etik dan kode perilaku, namun dilihat ada suatu ketidakpedulian hal itu oleh ASN sehingga menganggap boleh saja dan menyebabkan berlaku tidak adil dan tidak bijaksana.

“Dengan begitu pihak kita melihat mereka mungkin kurang memperhatikan karena sebelumnya tidak dilaksanakan, untuk ini kami lebih ketat mengawasi dan menindak mereka para ASN yang bersikap tersebut”, terangnya.

Reporter : Fathurrahman

Editor : Hamdani

Foto : Fathurrahman

Pos terkait

banner 468x60