Wartaniaga.com, Banjarmasin- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sudah mengatur iklan atau kampanye peserta pemilu baik itu partai, calon DPD dan caleg. Kebijakan berlaku menghindari terjadi pelanggaran terhdap peraturan yang telah ditentukan terhadap para peserta pemilu.
Divisi SDM dan Parmas KPU Kalsel, Edy Ardiansyah mengatakan ada 2 jenis iklan, yakni kampanye yang difasilitasi KPU dan iklan mandiri peserta pemilu.
“ Iklan kampnye pada media massa baik cetak, televisi, elektronik, radio atau jaringan sudah difasilitasi pihak KPU meskipun memang ada juga yang bersifat madiri” terangnya usai rapat koordinasi iklan kampanye melalui media massa dalam Pemilu 2019 bersama parpol dan caleg di Aula KPU Kalsel, Kamis (28/3).
Dikatakannya, semua peserta pemilu harus mendapatkan porsi yang sama jika beriklan di media massa. “ Substansinya alokasi pelaksanaan dan waktu harus dilakukan berimbang” kata Edy
Dirinya mencontohkan, pencalonan DPD 14 orang ada satu orang dipilih untuk kesempatan pemberitaan atau Penyiarannya maka 13 lain dilakukan secara berimbang waktu yang sama.
“Bisa berupa monolog, dialog atau kegiatan lain jadi ada tiga kategori di media pemberitaan, iklan dan penyiaran.” katanya.
Menurut Edy, jika ada pelanggaran pemberitaan iklan dan penyiaran diawasi oleh Dewan Pers dan komisi penyiaran setempat,sedang KPU bertugas mengawasi konten kampanye.
Ditambahkannya, caleg boleh menayangkan iklan selama kebijakan partai politik (Parpol). “ Caleg boleh berkampanye tapi harus berkordinasi dulu dengan parpol karena peserta adalah partai politik, sedangkan caleg berada di dalamnya” jelasnya.
Jadi, lanjut Edy, jatahnya harus berimbang alokasi waktunya sama 10 menit untuk partai A dan B serta C tapi selama kebijakan parpolnya itu bisa ditayangkan.
Dirinya berharap mulai masuk tanggal 14 April itu semua bentuk kampanye itu harus clear dan bersih dan tidak ada lagi.” Batas waktu kampanye tanggal 14 April” tandasnya
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Y Erwanda
Foto : Fathur Rahman





















