“Dan perlu dipatuhi juga adanya pemberlakuan jam malam dalam PSBB yang sudah diatur, yaitu jam 21.00 sampai dengan jam 06.00 pagi, tidak ada masyarakat kota Banjarmasin dari dalam kemudian keluar tanpa ada kepentingan tertentu,” bebernya.
Begitupun sebaliknya, ia menambahkan, juga tidak diperkenankan untuk masyarakat luar kota Banjarmasin masuk ke dalam kota tanpa ada kepentingan tertentu.
Hal tersebut sudah diatur dalam Perwali dan surat edaran yang ada terkait yang diperbolehkan masuk dan yang tidak.
“Diharapkan semua masyarakat dapat mematuhinya,guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,” pungkasnya.
Penulis : Fadlan
Foto : ist



















