Pemprov DKI Susun Aturan Izin Keluar Masuk Jakarta Saat Mudik

Di antaranya yakni; perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, percepatan penanganan Covid-19, kebutuhan pasar, pendukung layanan dasar, pertahanan keamanan, dan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pengecualian larangan mudik juga meliputi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Kendati demikian, warga yang mendapat pengecualian itu juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test. Surat keterangan sehat harus didapat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik Kesehatan.

 

Reporter : Mama
Editor : Riki
Foto : Safir Makki

Pos terkait