Hasil penelitian dari PPIM UIN Jakarta (2017), papar Didit, dilakukan terhadap siswa/mahasiswa dan guru/dosen dari 34 provinsi di Indonesia hasilnya sebanyak 34,3 persen responden memiliki opini intoleransi kepada kelompok agama lain selain Islam. Kemudian, sebanyak 48,95 persen responden siswa/mahasiswa merasa pendidikan agama mempengaruhi mereka untuk tidak bergaul dengan pemeluk agama lain. Yang lebih mengagetkan lagi 58,5 persen responden mahasiswa/siswa memiliki pandangan keagamaan dengan opini yang radikal.
Ditambahkan Zulkifli Musaba yang menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan itu, bahwa persoalan yang muncul, mengapa bibit-bibit radikalisme bisa masuk ke sekolah? Dan bagaimana strategi sekolah agar mampu mencegah pemahaman radikalisme memengaruhi cara berpikir guru khususnya guru agama dan siswa?
Dijelaskannya perlu penerapan nilai budaya dan pendidikan karakter seperti sudah banyak kajian dilakukan oleh banyak lembaga terkait intoleransi, antikebinekaan dan bibit-bibit radikalisme yang mulai masuk ke ranah persekolahan. Semua lembaga relatif sepakat jika radikalisme yang masuk ke sekolah melalui aktivitas pembelajaran di kelas oleh guru, melalui buku pelajaran yang diduga memuat konten intoleransi, melalui pengaruh dan intervensi alumni dalam kegiatan kesiswaan di sekolah.
Ia mencontohkan terapan nilai budaya seperti belajar bersama, kegiatan sosial, menolong sesama, mengibarkan bendera merah putih, menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan situasi atau keperluan, menggunakan hasil atau karya bangsa, menjaga kebersihan, berlalu lintas sesuai aturan dan menanam kelestarian lingkungan.
Faisal Yan Aulia dalam paparannya mengakui guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Artinya siapapun gurunya, apapun mata pelajaran dan jenjang sekolah tempat mengajar, semestinya paham, bahwa mereka adalah insan pedagogis yang sedang melakukan aktivitas kebangsaan, berlomba-lomba mencapai tujuan bernegara.
Untuk itu tambahnya perlu pencegahan penyebaran paham radikal terorisme di lembaga pendidikan yakni pembelajaran pendidikan agama dengan tuntas, jangan parsial dan harus komprehensif.
Kemudian pendampingan kegiatan siswa, seleksi tenaga pendidik dan kependidikan, seleksi kepada orang atau kelompok yang akan masuk dalam kegiatan kesiswaan serta membiasakan menghormati keragaman.
Selanjutnya ciri mengindikasikan anak terpapar paham radikal, seperti mendadak anti sosial, berkumpul dengan komunitas yang dirahasiakan, perubahan sikap emosional ketika berbicara. Selain itu, mengungkap kecurigaan dan kritik berlebihan, memutus komunikasi dengan orang tua dan keluarga, menampakkan sikap, pandangan dan tindakan yang berbeda. Terakhir cenderung tidak senang dengan pemikiran tokoh agama yang mainstream dan moderat.
Rilis : BNPT Kalsel



















