IHSG Turun, Indonesia Urutan ke 2 Setelah Thailand

IHSG Turun, Indonesia Urutan ke 2 Setelah Thailan

“BEI sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia,” bebernya.

Oleh karena itu, BEI tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;

Lanjur, BEI tidak memproses apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;

Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

BEI terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam serta senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.

Reporter : Aditya
Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait