Wartaniaga.com, Banjarmasin- Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) melalui kuasa hukumnya dari LBH Borneo Nusantara (LBH BN) terus mengawal gugatan terhadap PT PLN (Persero) di PTUN Banjarmasin terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam pembuktian, Penggugat telah mengajukan 12 alat bukti, meliputi keberatan dan banding administratif, Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Aturan Distribusi Tenaga Listrik, yang menjadi salah satu dasar dalam menguji Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kompensasi pelanggan, data pemadaman sejak 23 Juni hingga 7 Oktober 2026, pemberitaan media, komitmen PLN, legal standing FORKOT, serta pendapat ahli teknis dan hukum.
Kuasa Hukum FORKOT, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menegaskan perkara ini bukan sekadar persoalan listrik mati, tetapi menyangkut tanggung jawab pelayanan publik serta hak warga terdampak.
Yang kami uji adalah apakah standar pelayanan telah dipenuhi, bagaimana tanggung jawab ketika pemadaman terjadi berulang dan berkepanjangan, serta bagaimana pemenuhan hak masyarakat terdampak, termasuk kompensasi pelanggan dan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Dasarnya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum, termasuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, tegas Pazri.
Pazri menambahkan, Penggugat telah menempuh keberatan administratif pada 6 Juli 2026 dan banding administratif pada 17 Juli 2026 sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Penggugat juga menyerahkan bundel informasi pemadaman yang mencatat adanya pemadaman listrik bergilir sejak 23 Juni 2026 sampai dengan 7 Oktober 2026 masih ada sebagian daerah terjadi pemadaman, dengan durasi pemadaman yang bervariasi antara sekitar tiga hingga delapan jam.
Bukti pemberitaan media mengenai pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah turut diajukan untuk memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak bersifat individual, melainkan telah menimbulkan dampak yang dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
Termasuk pula bukti berupa tangkapan layar permohonan maaf dan komitmen PLN kepada masyarakat. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut penting untuk diuji dengan kondisi faktual di lapangan.
“Permohonan maaf tentu kami hargai. Tetapi dalam perspektif hukum, yang lebih penting adalah apakah setelah permohonan maaf itu pelayanan benar-benar pulih dan apakah hak masyarakat yang terdampak telah dipenuhi. Jangan sampai permohonan maaf berhenti sebagai pernyataan, sementara masyarakat tetap menghadapi persoalan yang sama,” kata Pazri
Kuasa Hukum lainnya, Rumsiah, S.H., mengatakan pembuktian juga diarahkan pada dampak nyata pemadaman terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Yang kami buktikan bukan hanya berapa lama listrik padam, tetapi juga dampaknya. Warga dan pelaku usaha yang terdampak harus mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka, termasuk kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rumsiah.
Penggugat juga mengajukan pendapat ahli dari Dr. Eng. Ar. Akbar Rahman, S.T., M.T. terkait dampak teknis, fungsi bangunan dan pelayanan publik, serta Legal Opinion Dr. Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H. mengenai aspek hukum tindakan yang disengketakan.
Ketua FORKOT, Syarifuddin Nisfuady, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan kepentingan publik.
Kami tidak mencari konflik dengan PLN. Kami meminta pelayanan yang baik, pemulihan yang nyata, serta pemenuhan hak warga yang terdampak.
“Jika masyarakat mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan, harus ada kejelasan mengenai kompensasi dan ganti rugi sesuai hukum,” tegas Nisfuady.
Pihak Penggugat menyerahkan penilaian seluruh alat bukti dan dalil perkara kepada Majelis Hakim PTUN Banjarmasin. Agenda persidangan selanjutnya Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA, dengan agenda tambahan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat serta pemeriksaan dua saksi dan dua ahli dari Penggugat.
Editor: Aditya



















