Berikan Relaksasi Kredit Usaha, Bank Kalsel Galang Potensi Banua Dukung Kebijakan Ekonomi Nasional

Dirut Bank Kalsel, Agus Syabarrudin.

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Bank Kalsel turut berperan aktif mendukung upaya Pemerintah untuk tetap mendorong geliat bisnis pelaku usaha agar tetap bisa bertahan ditengah dampak penyebaran Wabah Virus Corona (COVID-19) di Indonesia sesuai dengan kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Salah satunya adalah dengan membuka peluang bagi pelaku usaha yang meminjam kredit usahanya di Bank Kalsel untuk melakukan restrukturisasi kreditnya, sepanjang mereka teridentifikasi terdampak COVID-19.

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank tetap mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 dan POJK yang mengatur penilaian kualitas asset lainnya.

Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat tergantung dari hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

“Bagi debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, justru harus dibantu bank dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga,” ungkapnya.

Akan tetapi agar dapat dipahami oleh masyarakat juga bahwa dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini harus dilaksanakan secara bertanggungjawab dan jangan sampai terjadi moral hazard atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider).

“Mengutip ilustrasi yang disampaikan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 disebutkan bahwa bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan mengajukan restrukturisasi agar statusnya menjadi lancar. Tindakan tersebut dinilai oleh POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai tindakan yang tidak terpuji, yang ini harus dihindari oleh bank,” paparnya.

Melalui kebijakan relaksasi kredit ini diharapkan Bank Kalsel bisa bersama-sama pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk saling bahu-membahu melawan wabah Covid-19 ini dan menstabilkan perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil.

Pos terkait