Demikian juga ketua IDAI dr Edi Hartoyo SpA, mengungkapkan dimasa pandemi ini pelaksanaan imunisasi tetap dilakukan, utamnya adalah imunisasi dasar namun tetap melakukan prokes yang dianjurkan pemerintah.
“Imunisasi dasar untuk Difteri, Folio, Campak, BCG, TBC tetap dilakukan dipelayanan pusat kesehatan, mulai dari posyiandu, puskesmas, sampai fasilitas layanan kesehehatan lainnya. Namun perlu diingat masyarakat harus tetap melakukan prokes dimasa pandemi saat ini,”himbaunya.
Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers M Risanta memaparkan bahwa peran jurnalis dalam menyampaikan berita harus konsisten kemudian dapat menyentuh akal dan rasa.
“Sebagai seorang Jurnalis, kita harus bisa menyampaikan berita dengan konsisten dan dapat menyentuh akal dan rasa. Sehingga apa yang ditulis tersampaikan kepada pemerintah atau masyarakat dengan baik,”ujar Dosen disalah satu perguruan swasta Banjarmasin ini.
Akan halnya ada berita yang tidak sesuai dengan pemberitaan lanjutnya, pergunakanlah hak jawab atau klarifikasi. Ini merupakan penyelesaian melalui pers agar tidak menjadi polemi di masyarakat.
“Apabila ada berita dari media baik terhadap perseorangan, instansi yang tidak sesuai dengan pemberitaannya, maka gunakanlah hak jawab. Ini merupakan hak semua orang untuk membela atau mengklarifikasi dari berita yang sudah terbit atau beredar,”tutupnya.
Terakhir, dari MUI Kalimantan Selatan, KH Husin Nafarin LC MA mengatakan bahwa menurut Fatwa MUI dan kajian Islam menggunakan vaksin itu dibolehkan sebagai ikhtiar dan upaya kesehatan dimasyarakat.
“Bervaksin itu dibolehkan , halal dan sebagai ikhtiar kita dalam meningkatkan kesehatan, terutama untuk bayi diberikan imunisasi agar terhindar dari serangan penyakit serta memberikan imun atau kekebalan pada tubuhnya,”pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan



















