Wartaniaga.com, Tangsel — Rangkaian kunjungan yang disebut sebagai kegiatan dinas Wakil Gubernur Banten ke kawasan Puspita Loka, Serpong, Tangerang Selatan, menuai sorotan.
Tim Investigasi mendapati suatu kejanggalan dalam kunjungan dinas Wagub Banten dengan penggunaan sejumlah kendaraan berbeda di lokasi tersebut.
Sejumlah kendaraan yang dipakai bergantian dalam kunjungan dinas di lokasi tersebut antara lain GWM Tank warna putih, Toyota C-HR Hybrid warna merah maroon, Toyota Land Cruiser Prado warna hitam yang disebut menggunakan plat Dinas Polisi, serta BYD ATTO warna putih.
Muncul dugaan kunjungan tersebut terkait seorang perempuan yang diduga sebagai wanita simpanan berinisial UA, menurut informasi diterima Tim Investigasi, wanita tersebut dibelikan rumah di JL.Teratai 13 No.1 Puspita Loka, Serpong, Tangerang Selatan, yang menjadi kunjungan dinas rutin Wagub Banten.
Publik mempertanyakan status kunjungan dinas tersebut, apakah agenda resmi dari Pemerintah, hingga dasar penugasan, apabila aktivitas tersebut benar dilakukan dalam kapasitas kedinasan.
Jika terbukti Wagub Banten melakukan perselingkuhan, dasar hukumnya sudah jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin dalam Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990: Melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, publik meminta kepada Kemendagri untuk menindak tegas pejabat tersebut.
Hingga rilis ini disusun, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Wagub Banten terkait seluruh dugaan tersebut.
Redaksi akan terus melakukan pendalaman dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter : Nathan
Editor: Aditya



















