Paripurna DPRD Balangan Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Wartaniaga.com, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026 pada Selasa (31/03/26) di Paringin. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Balangan Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj. Linda Wati yang secara resmi membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum.

Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Selain itu, pelaksanaan penyampaian LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagai bahan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.

Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, selanjutnya meminta seluruh anggota dewan untuk segera menjadwalkan rapat kerja guna membahas laporan tersebut dan merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang telah disampaikan.

Rapat paripurna ini menjadi momentum awal dalam memperkuat sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Balangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan tertib.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi

Pos terkait