Tertinggi se Kalsel, Kotabaru Puncaki Daftar Upah Minimum

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, Saperiani

Wartaniaga.com, Kotabaru – Kabupaten Kotabaru resmi mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Kalimantan Selatan pada 2026. Angka Rp3.904.645 yang ditetapkan menjadi sinyalemen kuat ambisi pemerintah daerah dalam mendongkrak kesejahteraan buruh di Bumi Saijaan Jumat, (23/1/26).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, Saperiani, menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar deretan angka di atas kertas.

Besaran UMK tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus menjamin kualitas hidup pekerja yang lebih berkeadilan.

“Ini wujud nyata komitmen pemerintah. Kami ingin kesejahteraan pekerja selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Saperiani.

Tak hanya berkutat pada urusan pengupahan, Disnakertrans kini tengah tancap gas mengincar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Potensinya tergolong menggiurkan. Dua korporasi raksasa di Kotabaru telah berkomitmen menyetorkan retribusi untuk sekitar 600 tenaga kerja asing mereka.

Hitung-hitungannya, jika komitmen ini terealisasi sepenuhnya, kas daerah diprediksi bakal mendapat suntikan segar sebesar Rp10 miliar hingga Rp12,5 miliar.

“Saat ini sudah ada enam TKA yang menyetor. Kami optimistis jika target 600 orang itu tercapai, ini akan menjadi sumber PAD baru yang signifikan bagi Kotabaru,” jelas Saperiani.

Saperiani menekankan bahwa fulus dari retribusi TKA tersebut tidak akan menguap begitu saja. Dana tersebut diproyeksikan bakal diputar kembali untuk memoles kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal melalui berbagai program pelatihan kerja.

Tahun ini, Disnakertrans meluncurkan terobosan pelatihan berbasis masyarakat dengan skema unik.

Alih-alih menyedot APBD, program ini memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Materi pelatihannya pun didesain mengikuti kebutuhan riil warga di lingkar tambang maupun industri.

Langkah “jemput bola” ini diambil agar posisi strategis di perusahaan tidak melulu dikangkangi tenaga kerja luar daerah dengan alasan kompetensi.

“Kami ingin warga tidak hanya jadi penonton. Pelatihan harus relevan, baik untuk melamar kerja maupun bekal berwirausaha mandiri,” tegasnya.

Reporter: Anaq.
Editor: Hariyadi

Pos terkait