Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan-Anak dan Kearifan Lokal di Tapin

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari Saat Melakukan Sosialisasi Perda Tentang Perempuan dan Anak

Wartaniaga.com, Tapin – Upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui agenda sosialisasi peraturan daerah (sosper), Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, menegaskan bahwa keberadaan perda tidak hanya sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah kekerasan serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal.

Pada Selasa (1/12/2025), sosialisasi pertama digelar di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin dengan mengangkat Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keesokan harinya, Rabu (2/12/2025), Desy kembali melanjutkan kegiatan sosper melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pemaparan terkait perlindungan perempuan dan anak, Desy menekankan urgensi regulasi ini dalam mencegah sekaligus menangani berbagai kasus kekerasan. Ia menyebut bahwa pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat sehingga kehadiran payung hukum menjadi sangat penting.
“Perda ini sangat penting sekali, karena ini untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan ini ditimbulkan dari orang-orang sekitar kita, bukan dari orang jauh,” ujarnya.

Desy juga mengingatkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan masih tergolong memprihatinkan. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor apabila melihat atau mengalami tindakan kekerasan.
“Harapan ke depannya agar masyarakat lebih terbuka dan bisa melaporkan apabila terjadi kekerasan, tidak takut, karena identitas pelapor dirahasiakan,” tegasnya.

Pada sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy menekankan pentingnya menjaga tradisi, adat, dan nilai budaya daerah sebagai modal sosial masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pelestarian kearifan lokal bukan hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga memperkuat solidaritas serta keharmonisan di tengah masyarakat yang terus berkembang. Desy mengajak warga Tapin untuk terus merawat tradisi dan warisan budaya agar tidak tergerus oleh zaman.

Melalui dua agenda sosper ini, Desy Oktavia Sari berharap masyarakat Tapin semakin memahami manfaat yang terkandung dalam kedua perda tersebut, baik dalam aspek perlindungan perempuan dan anak maupun dalam pelestarian budaya lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat bersama-sama membangun lingkungan yang aman, harmonis, dan berkarakter kuat.

Editor: Aditya
Sumber: Humas

Pos terkait