Wartaniaga.com, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Jakarta untuk mempelajari cara DKI Jakarta menata arus perdagangan yang semakin dinamis.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan yang sedang digodok di Kalsel, serta mencari solusi terkait tantangan distribusi barang, fluktuasi harga, dan perubahan perilaku belanja masyarakat di provinsi tersebut.
Pada Jumat (14/11/2025), rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo, bertemu dengan jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menggali berbagai pengalaman yang diterapkan di DKI Jakarta, khususnya dalam pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan apresiasi atas banyaknya masukan konstruktif yang diterima. Ia mencatat adanya perbedaan mendasar, di mana DKI Jakarta memiliki regulasi yang lebih spesifik seperti Perda tentang Perpasaran, yang secara khusus mengatur distribusi barang dan pengelolaan pasar.
Sementara Raperda Kalsel berupaya menjadi regulasi yang lebih komprehensif untuk mengelola seluruh ekosistem perdagangan di provinsi tersebut.
Dalam dialog tersebut, Dinas PPKUKM DKI Jakarta yang diwakili oleh Ketua Sub Kelompok Perdagangan Dalam Negeri, Satrio Edi Wibowo, memaparkan inti dari Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Perda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta klasifikasi izin usaha.
Salah satu hal yang menarik perhatian Pansus II adalah mekanisme sanksi terhadap pedagang yang melanggar harga pasar, yang mencakup sanksi bertingkat hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Bagi Pansus II, Perda ini menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan yang jelas dan terstruktur dapat menciptakan sistem perdagangan yang teratur dan adil. Dengan regulasi yang mendukung penguatan pasar rakyat dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM), DKI Jakarta mampu menjaga keseimbangan dengan sektor ritel modern.
Pansus II menilai pendekatan ini dapat diadaptasi untuk Kalsel guna menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Pansus II, Umar Sadik, menegaskan bahwa DKI Jakarta dipilih sebagai acuan karena statusnya sebagai pusat perdagangan dan ekonomi yang maju.
Ia berharap hasil kunjungan ini dapat mempercepat finalisasi Raperda Kalsel, sehingga dapat segera diterapkan sebagai acuan bagi daerah lain di Indonesia.
“Dengan pengaturan perdagangan yang baik, kami yakin sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan bagi Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Editor: Aditya
Sumber: Humas





















