Genjot Dua Raperda, Pajak Daerah dan PDAM

Wartaniaga.com,Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10).

Dua yang diserahkan itu adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.

Penyampaian Raperda ini dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, yang mewakili Bupati Muhammad Rusli. Dalam pidatonya, Slamet Riyadi berharap Raperda tersebut segera dibahas di tingkat legislatif.

Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Tujuannya jelas, yakni menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif,” kata Slamet Riyadi.

Ia menekankan, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) disebut sebagai langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

Transformasi ini, menurut Slamet Riyadi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyatakan telah menerima dua Raperda dari Pemkab. Pihaknya langsung menyerahkan kepada Anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” jelas Suwanti.

Selain dua Raperda dari eksekutif, dalam paripurna tersebut juga disampaikan tiga Raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Tiga Raperda inisiatif itu dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, yaitu tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, dan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, dan Anggota DPRD Kotabaru.

Reporter: Anaq.
Editor:Aditya

Pos terkait