Wartaniaga.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8) tadi.
Acara ini turut disaksikan Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran direksi dan deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta pejabat eselon II DJP.
Sinergi Data untuk Kepatuhan Nasional
Kolaborasi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya sudah dimulai sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang pertukaran data. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya perjanjian resmi, yang kemudian dipertegas melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, kerja sama tersebut dituangkan dalam PKS Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, yang mencakup:
Pertukaran dan pemanfaatan data, Pelaksanaan kegiatan bersama, Edukasi dan sosialisasi, Peningkatan kepatuhan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan sinergi ini, diharapkan kepatuhan pajak dan kepesertaan jaminan sosial dapat berjalan beriringan, sekaligus mendukung penerimaan negara dan perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.
Komitmen Bersama untuk Bangsa
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi atas langkah konkret BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat kerja sama yang sudah terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji. Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan di kedua sektor.
“Dari sisi perpajakan, kami berharap sinergi ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, kerja sama ini akan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional,” ungkapnya.
Dorong Transparansi dan Kesejahteraan
Dengan penandatanganan PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, mendorong kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Sinergi ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam peningkatan kepatuhan, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Editor: Eddy Dharmawan