DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Hak dan Kewajiban

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat memberikan piagam penghargaan kepada WP (Foto : Istimewa)

Wartaniaga.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai bagian dari komitmen membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Acara peluncuran berlangsung pada Selasa (22/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, perwakilan wajib pajak, serta mitra strategis lainnya.

Piagam ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Piagam tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam sambutannya.

Dokumen resmi ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang diatur secara eksplisit. Hak-hak tersebut mencakup hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, kerahasiaan data, dan penyampaian pengaduan.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak meliputi pelaporan yang jujur, sikap kooperatif, pencatatan yang tertib, dan larangan gratifikasi terhadap pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter akan menjadi pedoman etika layanan dan penguat hubungan antara DJP dan masyarakat.

“Piagam ini bukan hanya memperjelas hak dan kewajiban, tapi juga menjadi sarana meningkatkan kepercayaan dan partisipasi aktif warga negara,” ujarnya.

Informasi selengkapnya terkait Piagam Wajib Pajak ini dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id, termasuk unduhan naskah lengkap PER-13/PJ/2025.

Editor: Eddy Dharmawan

Pos terkait