Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengelar Sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Nomor 139 Tahun 2023 yang berlangsung di Ballroom Hotel Pyramid Banjarmasin pada Senin (28/07).
Isi dari Perwali tersebut tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).
Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos agar penyaluran tepat sasaran hingga bisa bermanfaat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan dana hibah dan bansos rawan terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya. Maka diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
“Jadi jangan sampai ada kesalahan dalam prosesnya agar penyaluran dana hibah dan bansos tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Juli Khair mengatakan dengan ada sosialisasi ini, para pengelola dana hibah dan bansos di lingkup Pemko Banjarmasin bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Diharapkan ke depan tidak ada permasalahan-permasalahan yang menyangkut pemberian hibah dan bansos ini,” tutur Juli.
Ia mengungkapkan selama ini penyaluran dana hibah dan bansos cukup banyak seperti lembaga, organisasi masyarakat dan lainnya yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
“Dan setiap tahun penerima hibah dan bansos berbeda-beda, terkecuali memang ditentukan lain oleh peraturan undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menuturkan setiap tahunnya besaran dana hibah dan bansos yang dikeluarkan sekitar Rp. 100 miliar.
“Kurang lebih Rp. 100 miliar itu mencakup semua SKPD seperti Disbudporapar untuk organisasi KONI, KORMI. Kemudian Dinas Kesehatan untuk PMI. Sementara Kesra ini untuk lembaga keagamaan atau organisasi masyarakat. Tergantung usulan dan keuangan daerah,” jelasnya.
Dana hibah dan bansos yang disalurkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan tujuannya untuk menunjang program pemerintah daerah di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Editor : Fairuz Reza




















