Wartaniaga.com,Kandangan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menyatakan persetujuan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD HSS, Rabu (9/7/).
Rapat juga sekaligus menjadi momen bagi Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Syafrudin menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan Ranperda Pajak Daerah yang dianggap penting bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah.
“Perda ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal. Perubahan dilakukan agar aturan perpajakan kita tetap relevan dengan dinamika sosial ekonomi dan arah kebijakan nasional,” kata Syafrudin.
Ia berharap penyesuaian ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati HSS juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025.
Menurut dia, sejumlah faktor menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran, antara lain penyesuaian belanja pegawai, perkembangan realisasi pendapatan daerah, serta kebijakan transfer pemerintah pusat.
Total nilai APBD Perubahan 2025 ditargetkan mencapai Rp2,121 triliun, atau naik 7,44 persen dari APBD murni sebelumnya. Namun, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,664 triliun, sedikit turun 1,04 persen.
Adapun belanja daerah ditargetkan sebesar Rp2,113 triliun, naik 7,47 persen dibanding tahun lalu.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan direncanakan mencapai Rp457,38 miliar, meningkat tajam hingga 56,12 persen, yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap berada di angka Rp8,85 miliar.
Bupati berharap agar Ranperda Perubahan APBD 2025 beserta dokumen pendukungnya dapat segera dibahas secara rinci dan disahkan tepat waktu.
“Kami harap dokumen ini bisa segera diproses sesuai ketentuan, agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal,” ujar Syafrudin.
Reporter:Amutz




















