Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak

Petugas Kanwil DJP Kalselteng saat menyampaikan surat paksa (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp6.227.404.085,-.

Keberhasilan ini dilakukan melalui penyampaian 100 surat paksa secara serentak kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari ketidakpatuhan wajib pajak terhadap surat teguran sebelumnya.

Penyampaian surat paksa dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan total nilai ketetapan pajak yang ditagih mencapai Rp76.898.348.081,-.

Dari jumlah tersebut, wilayah Kalimantan Selatan menyumbang 48 surat paksa dengan nilai ketetapan mencapai Rp73,37 miliar dan realisasi penerimaan sebesar Rp5,96 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Barabai menjadi penyumbang surat paksa terbanyak dengan 35 surat, disusul KPP Pratama Banjarbaru (6), KPP Pratama Batulicin (5), dan KPP Madya Banjarmasin (2).

Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah menyampaikan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3,52 miliar dan berhasil menghimpun penerimaan Rp262,65 juta.

Kemudian, KPP Pratama Pangkalanbun menyampaikan surat paksa terbanyak dengan total 40, diikuti oleh KPP Muara Teweh (6), KPP Palangkaraya (3), dan KPP Sampit (3).

Capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan mendorong kepatuhan para penunggak pajak.

Langkah penegakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain mengamankan penerimaan negara, DJP menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap wajib pajak yang taat serta sinyal tegas bagi mereka yang lalai terhadap kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah lebih dahulu dilakukan sebelum pengiriman surat paksa.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu demi menghindari sanksi yang lebih berat, Kamis (26/6).

“Kami berharap peningkatan kepatuhan ini dapat menjaga kestabilan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait