Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hary Wijaya menyatakan, saat ini legislatif Bumi Kayuh Baimbai telah menyusun regulasi terkait perlindugan terhadap kekayaan inteletual di Kota Banjarmasin.
Dengan adanya kegiatan studi tiru ini, ucap Hary, pembahasan terkait regulasi ini akan bisa lebih konfrehensif bersama Kemenkumham Kalsel.
Intinya, lanjutnya lagi, dengan dibuatnya aturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk mempertahankan budaya dan kearifan lokal.
“Jadi mudah-mudahan regulasinya bisa sesegera mungkin dilahirkan, sehingga mereka bisa bekerja sesuai aturan, dan kita bisa monitor untuk seluruh kegiatan usaha mereka,” jelasnya.
Senada, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, mengatakan, dengan akan diterbitkannya peraturan terkait kekayaan inteletual ini nantinya potensi-potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin akan terlindungi.
“Jadi paling tidak hal ini bisa memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi yang ada di Kota Banjarmasin khususnya di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu MSi, CGCAE, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Sucipto SH MH MKn.
Editor : Aditya




















