Sales Area Manager Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Jalu Tarwoco menjelaskan bahwa setiap nelayan akan mendapatkan satu unit mesin kapal, dua tabung LPG 3 kg, satu set baling-baling, dan satu set konverter kit. “Kegiatan ini sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 program ini mendukung upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan sehingga mengurangi tingkat polusi dan pencemaran,” jelas Jalu.
Jalu menambahkan program konversi ini dijalankan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan Pertamina dapat mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com dan kontak Pertamina di 135.
Editor : Aditya





















