“Dosen merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat”, kata Dedi.
Kegiatan workshop yang diikuti oleh 24 orang peserta ini dibuka oleh Kepala SMK-PPN Banjarbaru yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha SMK-PPN Banjarbaru, Johan Pujianto.
Johan mengingatkan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapakan nantinya para peserta yang hadir memperoleh pemahaman secara menyeluruh tentang bagaimana penerapan ISO 37001:2016 dalam memajukan institusi terutama penerapan budaya anti suap.
ISO 37001:2016 adalah standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (IOS) pada tahun 2016 dan dinamakan Anti Bribery Management System. Standar ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh perwakilan Indonesia di IOS yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 dengan judul Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Standar ini menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk perencanaan, pembentukan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen anti penyuapan. Dalam SNI ISO 37001:2016 organisasi juga akan diberikan panduan penerapan dari sistem manajemen anti penyuapan.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber, antara lain pemahaman umum ISO 370001:2016, persyaratan, identifikasi isu-isu internal dan eksternal, keamanan informasi, kepemimpinan dan organisasi, identifikasi resiko, infrastruktur dan daya dukung, operasional, evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan.
Sumber : Tim humas SMKPPN Banjarbaru





















