Keberatan Permen 16 Tahun 2022, Pengusaha Kepiting Sampaikan Aspirasi dengan Komisi II DPRD Kalsel

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima keluhan dari perwakilan masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel.

Dikoordinatori rombongan perwakilan masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel, Lukman Hidayatullah menjelaskan pihaknya merasa keberatan mereka terhadap peraturan pemerintah (Permen) KP Nomor 16 Tahun 2022.

“Peraturan tersebut ada batasan ukuran kepiting untuk dilakukan ekspor. Tentu, peraturan ini sangat merugikan,” jelasnya.


Ia mengatakan Dldalam Permen tersebut, yakni pada pasal 8 ayat (1), ukuran karapas yang boleh diekspor ialah yang besarnya 12cm ke atas.

“Tapi kepiting bakau ini kan kecil, sehingga ukurannya tidak masuk katagori itu,” ujar Lukman.

Menurutnya, peraturan itu tentunya sangat mencekik para nelayan. Sebab, kepiting dengan ukuran yang lebih dari 12cm hanya 20% dari hasil tangkapan kepiting yang diperoleh oleh para nelayan.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo turut memandang serius permasalahan ini.

Menurutnya, harus ada solusi yang dapat dihadirkan oleh pemerintah pusat terkait dengan aturan yang ternyata dalam penerapannya di lapangan merugikan masyarakat.

“Kita akan jadwalkan untuk datang langsung ke kementerian, kita akan sampaikan permasalahan ini secara langsung, minimal setelah ini ada edaran yang mengakomodir permasalahan masyarakat,” ujar Imam.

Pihaknya berharap ada perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dan perwakilan dari nelayan untuk dapat membersamai Komisi II dalam menyampaikan aspirasi ke kementerian.

Editor: Aditya

Pos terkait