Aditya Apresiasi Putusan MK, Banjarbaru Ibu kota Kalsel

Wali kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) dengan menolak gugatan dari perkara No 58,59 dan 60/PUU-XX/2022 dari UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Putusan dalam sidang secara daring oleh 9 hakim konstitusi pada Kamis, 29/9/2022 telah membatalkan atau menolak kasus perkara gugatan dari penggugat dalam hal ini Pemkot Banjarmasin perihal pengujian Undang-undang No 8 tahun 2022 tersebut.

Sehingga hakim memutuskan UU No 8 Tahun 2022 tentang Banjarbaru sebagai Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan adalah sah secara konstitusi dan sesuai Undang-undang tersebut.

Menanggapi hal itu, Ovie sapaan akrab orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini menilai keputusan MK menguatkan Banjarbaru sebagai Ibukota sudah sah menurut hukum dan Undang-undang No 8 tahun 2022 itu.

Dia berharap agar semua pihak bekerjasama dengan baik, mulai dari pusat, provinsi dan daerah, apalagi Banjarbaru merupakan gerbang Ibukota Negara (IKN) serta kota penyangga di Provinsi Kalsel.

“Semoga kita semua bisa bekerjasama untuk membangun Banjarbaru yang layak sebagai kota masa depan dan sebagai gerbang Ibukota Negara,”tutur Ovie singkat, Kamis (29/9) malam.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait