Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Wartaniaga.com, Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menjalin kerjasama penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penandatanganan kerjasama ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai M Si dengan Jonathan Gerhard Tarigan dari BSSN tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Kabupaten Kotabaru, di aula BSSN Bojongsari Depok, Selasa (25/5/2022).

Pada Perjanjian Kerja Sama tersebut, Kabupaten Kotabaru satu satunya perwakilan dari Provinsi Kalimantan Selatan bersama 13 kab kota di Indonesia yang melakukan penandatangan pemanfaatan sertifikasi elektronik dengan BSSN.

Drs H Akhmad Rivai M Si yang juga Plt Kadis Kominfo Kotabaru menyampaikan, adanya kerjasama sertifikat elektronik ini tentu akan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan kedepannya diupayakan bisa meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kabupaten Kotabaru.

“Kita akan tingkatkan SDM bagi ASN masalah BSSN ini agar bisa memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan, Wakil Kepala BSSN Republik Indonesia, Komjen Pol Drs Luki Hermawan menyampaikan, BSSN berusaha meningkatkan keamanan dan perlindungan data pemerintah melalui elektronik, jadi negara Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan penyalahgunaan data karena data lebih berharga dari minyak.

“Melalui kerjasama sertifikat elektronik ini tentu keamanan data data pemerintah baik pusat, provinsi, dan kabupaten akan terlindungi dari kejahatan siber dengan penyalahgunaan data,” tuturnya.

Adapun daerah yang melakukan penandatangan PKS itu adalah, Pemkot Tomohon, Pemkab Gorontalo, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Nagekeo, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Majene, Pemkab Kotabaru, Pemkab Siak, Pemkab Manggarai Barat, Pemkab Probolinggo, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemkot Pekalongan, Pemkab Rembang, dan Pengadilan Negeri Tanjung.

Informasi dihimpun, untuk menjamin keamanan sistem elektronik maka diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Perlu diketahui bahwa, sertifikat elektronik adalah adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

Sedangkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan produser elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan menyebarkan informasi elektronik.

Reporter : Anaq

Editor : Hani

Pos terkait