Kemenag Kalsel Himbau Agar Rincian Dana Haji Transparan

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Kementerian Agama Kalimantan Selatan menggelar Penyusunan Alokasi Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Yang Bersumber Dari Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi Serta Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1443 H / 2022 M di Hotel Aria Barito pada Rabu (18/5).

Dalam acara tersebut Kapala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd menyerukan kepada tim yang bertugas dalam pelayanan bagi Jemaah haji di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kab/Kota se Kalsel agar bisa menjelaskan dengan detail informasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

“Jemaah haji masih ada yang tidak mengetahui secara rinci terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji, kebanyakan mereka cuma tahunya bahwa untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biayar yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009,” jelas Thambrin.

Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 2022 ini telah diumumkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/ 2022 M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi;

Besaran Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M adalah sebesar Rp. 81.747.844,- Biaya tersebut terdiri dari : (1) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009,- diperuntukkan untuk Biaya penerbangan, Sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah, Biaya hidup (living cost) dan Biaya Visa dan (2) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Rp41.861.835,04.

Pos terkait