Terdakwa Dwidjono Bantah Kesaksian Mardani

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Kesaksian Mardani H Maming yang hadir dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dibantah semuanya oleh terdakwa Dwidjono Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi apa yang disampaikan saksi Mardani.

Dwidjono menyebut Mardani yang mengenalkan dirinya dengan Alm Henry di Bulan Februari atau Maret Tahun 2011 dan memberikan nomor hpnya.

Dwijono mengatakan, saksi Mardani juga pernah memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Alm Henry terkait pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN.

“Saya diminta menemui pak Henry karena hendak mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN, jadi diperintahkan dibantu,” kata terdakwa.

Terdakwa juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut.

Dia mengatakan, Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani Bupati tanpa ada paraf dari Kabag Hukum, Asisten ataupun Sekda.

“Parafnya belakangan pak hakim,” kata terdakwa.

Sementara Mardani mengatakan, Ia menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.

“Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya, baru saya mau tandatangan,” kata Mardani.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan, hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum Henry Soetio dengan saksi Mardani, dan diakui Mardani mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara Tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Reporter : Ahmad Syarif
Editor : Aditya

Pos terkait