Komitmen pada Program Pasca Tambang
Wartaniaga.com, Tanjung – ” Emang menambang itu merusak ? ” tulisan berukuran cukup besar ini menyambut kedatangan sejumlah wartawan yang berkunjung ke salah satu lahan bekas tambang milik PT Adaro Indonesia di kabupaten Tabalong.
Pertanyaan yang selalu ada hampir disetiap benak masyarakat tentang perusahaan tambang.
Namun, belum sempat terjawab. 30 meter dari tulisan tersebut telihat pemandangan hijau, hutan konservasi dan sebuah lapangan golf yang menjawab pertanyaan tersebut menjadi TIDAK.

Ya, lahan seluas puluhan hektar eks tambang PT Adaro ini telah disulap menjadi kawan hijau dan danau yang memiliki nilai ekonomis.
” Setiap tahunnya PT Adaro Indonesia melakukan reklamasi 450 hektar sejak tahun 2016. Dan sampai tahun ini sudah ada 2500 hektar yang kita selesaikan,” terang Departemen Head Community Relation and Mediatio PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo, Senin (11/4).
Sebagai salah satu kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan batubara di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) Adaro berkomitmen terhadap pengelolaan lahan eks tambang dengan melakukan reklamasi dan memanfaatkannya menjadi lahan produktif.
Pemulihan bekas galian itu, kata Djoko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Tujuan diterbitkannya dua aturan tersebut agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Dan Adaro melalukan lebih dari sekedar reklamasi tetapi paaca tambang, yakni memberi nilai manfaat pada lahan eks tambang.
Terbukti, Adaro menyiapkan program tersebut dari hilir hingga hulu. Di hilirnya perusahaan peraih Profer Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup ini menyiapkan Nursery tersendiri.




















