Ditambah, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi 1 mor 05/KB/2021, Menteri Agama nomor 1347 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443 5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pademi Corona Virus Desease(Covid-19)
Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 02 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1, Rakor Dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Plt. Bupati, Kapolres Hulu Sungai Utara, Dandim 1001 HSU – Blg. Tanggal 07 Januari 2021, dengan ini disampaikan;
1. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di satuan pendidikan PAUD maupun SD/MI, dimulai tanggal 12 Januari 2022
2. Semua Kepala Satuan Pendidikan PAUD dan SD/MI segera menyiapkan peserta didiknya maupun hal lainnya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi.
3. Kegiatan vaksinasi disarankan didampingi oleh orang tua.
4. Kepala Satuan Pendidikan diminta segera menyampaikan jadwal kesiapan pelaksanaan vaksinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU bagi PAUD dan SD dan Kementerian Agama Kabupaten HSU bagi MI.
5. Pelajar diwajibkan melakukan vaksinasi pada tanggal 17 Januari 2022 sebagai syarat mutlak dilakukan Pelajaran Tatap Muka (PTM)
6. Bagi Satuan Pendidikan SMPN/MTSN dan SMA/MA Sederajat yang belum melakukan vaksinasi, agar segera melaksanakan vaksin.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















