Pemkab HSU Ajukan Raperda Narkoba dan Bencana

Wartaniaga.com, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) sampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun 2 (dua) buah Raperda adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikitf lainnya. Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (27/9).

Wakil Bupati HSU Husairi Abdi menyampaikan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikitf dan lainnya sudah disusun dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Dalam Pasal tersebut disebutkan salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/ Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah dengan menyusun Peraturan Daerah,” bebernya.

Secara substansi Rancangan Peraturan Daerah adopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, sehingga sebagian besar muatannya bersifat normatif.

Rancangan Peraturan Daerah ini juga telah dimintakan masukan dari berbagai instansi terkait, antara lain seperti BNNK, Dinas Kesehatan, Para Camat, dan lainlain.

Secara khusus pengaturan yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah ini lebih berfokus pada bagaimana upaya Pemerintah Daerah, utamanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara selaku Pengguna Perda ini nantinya.

“Melakukan Fasilitasi terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah,” ucapnya.

Husairi Abdi juga melaporkan dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan, sebagaimana dapat dilihat pada Bagan Struktur Organisasi yang dilampirkan dalam Raperda, semua jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV yang berada di bawah Bidang dihapus, dan dijadikan jabatanjabatan fungsional.

Penghapusan tersebut didasarkan pada kriteria-kriteria penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021.

Sedangkan terkait dengan dasar pembentukan, kedudukan, nomenklatur Jabatan, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan, kami susun dengan memperdomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Reporter : Darma Setiawan
Editor: Aditya

Pos terkait

banner 468x60