Gerakan Revolusi Hijau untuk Bumi Tuntung Pandang

Wartaniaga.com, Pelaihari – Hutan merupakan salah satu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, sosial dan ekologi yang tinggi, selain itu hutan juga berfungsi sebagai paru-paru dunia.

Dari 1,7 juta hektare luas keseluruhan hutan di Kalimantan Selatan masih ada sekitar 200 ribu hektar diantaranya yang berkurang fungsinya, sedangkan lahan kritis di luar kawasan hutan yang harus dihijaukan mencapai 300 ribu hektar lebih.


Untuk itulah Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo tidak pernah lelah untuk terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Gerakan Revolusi Hijau.

Dalam melakukan sosialisasi, Imam Suprastowo yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut bahkan langsung action dengan melakukan penanaman ribuan bibit pohon di beberapa wilayah yang ada di Bumi Tuntung Pandang.

Dengan menggandeng KPH Tanah Laut, KTH, SMSI, Relawan dan masyarakat sekitar ribuan bibit tanaman pohon tersebut di tanam secara bertahap.

Dua lokasi yang sudah dilaksanakan penanaman adalah kawasan hutan di Desa Sungai Bakar Bajuin dan Desa Panyipatan.
” Lokasi ke tiga rencananya akan kita lakukan di Desa Bumi Jaya ” ucap Imam Suprastowo usai melakukan sosialisasi di Aula Pendopo Desa Bumi Jaya. ( 30/3 )

Imam berharap rehabilitasi atau penghijauan bukan hanya cost center ( pusat biaya ), tapi bisa menjadi profit center ( pusat laba ), dimana hutan bisa menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat / daerah.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Tanah Laut, Rahmad Riansyah menuturkan bahwa per tahun sebanyak 30 ribu hektar lahan kritis di luar kawasan hutan harus dihijaukan kembali, dengan dukungan pendanaan yang harus ditekan akibat hantaman Pandemi Covid-19 tentu saja hal tersebut akan menjadi tugas berat bila dikerjakan oleh pihak pemerintah sendirian.

Beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayah Tanah Laut juga telah melakukan penghijauan di lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten, salah satunya adalah PT JBG, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah melakukan penghijauan pada lahan seluas sekitar 890 hektar dan telah mengajukan penilaian, dari 890 hektar tersebut baru 80 persen yang dinyatakan diterima, sedangkan sisanya mereka harus melakukan perbaikan dengan penanaman ulang atau penyulaman.

Hutan yang telah di tanami dan dilakukan perawatan tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada pemerintah melalui Kementerian LHK yang selanjutnya akan diserahkan kembali ke daerah dan akan diserahkan kepada warga melalui Kelompok Tani Hutan ( KTH ) untuk di kelola dan dimanfaatkan.
” Oleh karena itu kami mengajak kepada warga untuk bisa bersama-sama melakukan penanaman melalui Gerakan Revolusi Hijau, dimana semua bibit yang akan ditanam telah disediakan oleh pihak KPH ” jelasnya.

Penulis : Tony Widodo

Pos terkait

banner 468x60