Akibat Pandemi, UMP Kalsel tak Naik

ilustrasi ( foto : Freepik)

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2021 ini telah ditetapkan  oleh Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker) sebesar Rp 2.877.448.

Jumlah ini ternyata sama dengan UMP pada tahun sebelumnya, 2020 atau dengan kata lain UMP Kalsel tidak mengalami kenaikan.

Foto : IG Kemnaker

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, UMP seluruh provinsi di Indonesia rata-rata tidak mengalami kenaikan. Hal ini karenakan adanya pandemi covid-19.

Surat edaran  bernomor M/11/HK.04/X/2020 itu juga meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan penyesuian dengan UMP tahun ini dengan tahun lalu.

Sebagai informasi UMP Kalsel pada tahun lalu naik sebesar 8.51 persen yakni yang sebelumnya di tahun 2019 Rp 2.651.781 menjadi Rp 2.877.448 di tahun 2020. Sedangkan tahun ini berdasarkan surat edaran itu UMP Kalsel nilainya tetap.

Reporter : Ahmad Syarif

Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait