“Terbitnya Perpres no. 98 tentang gaji dan tunjangan PPPK, pemberian kouta kepada guru, dosen, mahasiswa, siswa untuk kelancaran PJJ, Relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran guru honorer dan pembelajaran daring, pembatalan ujian nasional, dikeluarkannya klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja”tutur Basuki.
Basuki juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang merespon perjuangan PGRI dengan memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah masing – masing juga memberikan kesempatan setara kepada semua guru tanpa membedakan status untuk memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas profesi.
“Kami sangat mengharapkan agar para guru honorer kategori maupun non – kategori khususnya yang berusia diatas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN PPPK maupun jalur CPNS,” imbuhnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















