Wartaniaga.com, Pelaihari – Menjadi narasumber pada Rapat Dalam Kantor ( RDK ) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Kanit Pidum Polres Tanah Laut, Ipda Abdul Somad, S.H., M.M memaparkan sejumlah potensi pidana di tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2020. ( 16/12 )
Dalam paparannya, Perwira muda kelahiran Semarang 9 Juni 1980 tersebut mengungkapkan bahwa potensi pidana tersebut diantaranya adalah praktik politik uang, penggelembungan suara, pencurian kotak suara/lembaran hasil rekapitulasi perhitungan suara dan sabotase/teror.
” Sehingga bila hal-hal tersebut diatas dilkukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat dipidanakan, sesuai dengan KUHP yaitu dengan dugaan pasal pasal sangkaan 362, 363, 365 , 406, 410 atau 170 KUHP ” ucapnya.

Selanjutnya tren pelanggaran di tahap rekapitulasi adalah pembukaan kotak suara di luar ketentuan, perusakan kotak suara, kotak suara tidak disegel, perubahan data atau penggelembungan suara dan perubahan data pemilih pada rekapitulasi, pihaknya juga telah memetakan potensi pelanggaran pada tahap pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi pada Pilkada 2020.
” Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) juga menjadi instrumen atau menjadi dasar yurisdiksi potensi pidana pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Tentu yang dipilih oleh KPU adalah menggunakan aplikasi internet dalam pentahapan rekapitulasi ini tentu kita harus menggunakan soal keterbatasan kemampuan penyelenggara pemilihan di tingkat bawah dalam menggunakan teknologi dan ketersediaan sarana dan prasarana, seperti internet, ponsel pintar, dll dapat menyebabkan terganggunya proses penghitungan dan rekapitulasi suara, dan juga ada potensi tindak pidana ilegal akses, pencemaran nama baik , hoax, pengancaman dan pemerasan serta Hate Speech ” jelasnya.




















