Serupa dengan itu, Thoni juga mengungkapkan misi dari normalisasi dan naturalisasi kedua sungai yang penuh dengan pemukiman itu, khusus Sungai Pengambangan misinya agar bisa menghidupkan kembali jalur transportasi air baru sebagai alternatif sehingga bisa memasang trash boom di sungai Martapura untuk menghalau sampah kiriman dari hulu agar tidak masuk ke dalam kota.
“Kalau sungai Kelayan misinya agar beban air di daerah seperti Pemurus, Beruntung Jaya, Banjar Indah, Bumi Mas, Prona (Lokasi) cepat turun ke sungai Martapura, karena daerah-daerah tersebut jadi langganan banjir saat air pasang dan musim hujan” bebernya.
“Dan juga Sungai Kelayan maupun Sungai Pengambangan sangat potensial jadi destinasi susur sungai baru kalau sudah di siring kiri kanan nya,” bebernya.
Thoni mengungkapkan, sebenarnya permukiman yang berada di daerah bantaran sungai merupakan salah satu kawasan atau daerah rawan bencana, rawan terhadap longsoran tebing sungai. Memang perlu dibangun kesadaran di masyarakat untuk lebih mengenal daerah rawan bencana khususnya di tepian sungai.
Dirincikannya, jika ditinjau dari aturan terkait persungaian, salah satunya Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2018 ttg SPM bidang permukiman bahwa tempat tinggal di bantaran sungai merupakan daerah / kawasan rawan bencana.
“Kalau kita pahami PP No 2 Tahun 2018 ini menjelaskan permukiman di bantaran sungai harusnya secara bertahap perlu ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai bagian dari sungai,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Yani




















