Fahrani ungkap Progres, Pembahasan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Capai 70 Persen

Berdasarkan pertemuan yang sudah dilakukan, selanjutnya dilakukan pembahasan dan sinkronisasi dengan produk hukum, sehingga menjadi sebuah Raperda.

“Waktu dekat kita akan lakukan uji publik, dari dinas terkait, asosiasi Kepala Desa, asosiasi BUMDes,” Katanya.

Fahrani menjelaskan ketika desa wisata memiliki Perda, maka akan ada payung hukum yang dapat melindungi desa dalam penggunaan dana desa.

Seperti diketahui saat ini dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, padahal Pemerintah Pusat menginginkan di ranah pemberdayaan desa.

“Pemerintah Pusat menginginkan pemberdayaan, salah satunya desa wisata,” Katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menganggarkan dana senilai Rp 50 Juta perdesa, akan tetapi merebaknya wadah Covid-19 mengakibatkan pelaksanaannya mengalami penundaan.

“Rencananya dana itu lah yang akan dilakukan untuk pemberdayaan desa,” bebernya.

Sementara itu, kendala yang dihadapi dalam pengembangan desa wisata, terletak pada infrastruktur yang belum terkoneksi dengan baik antara Kabupaten dan desa, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum berjalan searah.

Penulis : Aditya

Pos terkait