Soal Laporan Sengketa Pers, Wakil Ketua Dewan Pers Minta Poldasu Kedepankan Ajudikasi Mediasi

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun berharap pihak Poldasu hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Sumber : JMSI

Pos terkait